Ia menyebut, mengacu pada Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pejabat tata usaha negara yang menjadi tergugat wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Dalam mekanisme eksekusi PTUN, apabila amar putusan memerintahkan pencabutan keputusan tata usaha negara dan penerbitan keputusan baru, maka pejabat terkait diberikan waktu paling lama 90 hari kerja untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Apabila tetap tidak dilaksanakan, penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN untuk memerintahkan pelaksanaan putusan. Bahkan, undang-undang membuka ruang pemberian sanksi administratif, uang paksa (dwangsom), hingga pengumuman pejabat yang tidak patuh di media massa.
Selain itu, Ketua PTUN juga dapat melaporkan pejabat yang tidak menjalankan putusan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk dilakukan tindakan administratif lebih lanjut.
Sebelumnya, para kepala desa tersebut menggugat keputusan pemberhentian ke PTUN Palu. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Upaya banding yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banggai ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar juga ditolak, sehingga putusan tersebut kini telah inkracht dan wajib dilaksanakan.
