Dikonfirmasi Dugaan Gaji di Bawah UMR, Pengawas Naker Provinsi Ngaku Belum Terima Laporan: Pekerja Diminta Adukan Lewat Sisnaker


BANGGAIPOST, LUWUK – Dugaan praktik pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) oleh PT Laut Sulindah kini semakin terang setelah mendapat konfirmasi dari pihak pengawas ketenagakerjaan provinsi. Namun ironisnya, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak berwenang.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah mengaku belum menerima informasi ataupun laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Padahal, isu ini telah menjadi sorotan publik dan menuai keluhan dari para pekerja.

“Kami belum mendapatkan laporan resmi terkait hal itu. Jika memang ada, pekerja atau pihak terkait bisa melaporkan melalui sistem online,” ujar salah satu pengawas saat dikonfirmasi.
Pihaknya menyarankan agar laporan disampaikan melalui sistem pengaduan resmi milik Kementerian

Ketenagakerjaan, yakni aplikasi Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan), agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan di lapangan. Pasalnya, dugaan pembayaran gaji di bawah UMR merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan yang dapat merugikan pekerja secara langsung.

Publik pun mendesak agar pemerintah daerah maupun instansi terkait tidak menunggu laporan semata, melainkan proaktif melakukan inspeksi langsung ke perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

Jika terbukti, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja, sekaligus memastikan tidak ada perusahaan yang kebal terhadap hukum (Alin).