banner 728x250

Deretan Tupoksi DPRD Banggai yang Telah Dilaksanakan

Foto: Istimewa

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Periode keanggotaan DPRD Banggai 2019-2024 berakhir sudah. Tepat tanggal 28 Agustus 2024, bertepatan dengan pelantikan anggota dewan terpilih periode lima tahun mendatang, statusnya sebagai wakil rakyat 2019-2024 berakhir sudah.

Selama kurun waktu lima tahun sejak mereka dilantik pada tanggal 28 Agustus 2019 silam, Dewan Banggai telah melakukan berbagai tugas, pokok dan fungsinya.

Ketua DPRD Banggai, Suprapto saat memimpin sidang paripurna pengambilan sumpah dan jabatan anggota DPRD Banggai 2024-2029 menguraikan produk lembaga penyalur aspirasi rakyat Parlemen Teluk Lalong.

Dewan Banggai kata Suprapto, telah melakukan berbagai rapat. Berupa, rapat internal, baik rapat sesama anggota dewan maupun rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Banggai.

Selain rapat internal dengan pihak eksekutif, Dewan Banggai juga melakukan dialog, kunjungan ke masyarakat maupun reses di masyarakat.

Produk Dewan Banggai itu adalah, telah menerbitkan surat keputusan persetujuan rancangan peraturan daerah, sebanyak 89. Termasuk, 25 perda inisiatif dewan.

Keputusan pimpinan sebanyak 58 dan surat pimpinan dewan sebanyak 48.
Selain menerbitkan keputusan, Dewan Banggai melakukan berbagai kegiatan kedewanan.

Yaitu, rapat badan musyawarah sebanyak 37 kali, rapat badan anggaran sebanyak 34 kali, rapat Badan Kehormatan sebanyak 5 kali.

Berikutnya adalah rapat panitia khusus sebanyak 49 kali.

Berikutnya adalah agenda tiga komisi. Dari tiga komisi di lembaga Parlemen Teluk Lalo g, Komisi III lah yang terbanyak menggelar rapat.
Komisi I melakukan rapat sebanyak 143 kali, Komisi II 96 kali serta Komisi III sebanyak 145 kali.

Selain agenda-agenda demikian sebut Suprapto, Dewan Banggai telah melakukan fungsinya. Yaitu, menerima kunjungan dan menerima aspirasi masyarakat.(*)