BANGGAIPOST LUWUK – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja Satri Bumu dan manajemen PT Laut Sulindah Luwuk, Kabupaten Banggai, kini memasuki fase krusial. Setelah dua kali mediasi berakhir tanpa kesepakatan, sengketa tersebut dipastikan akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palu.
Kegagalan mediasi menjadi indikator kuat bahwa kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Pihak perusahaan tetap bertahan pada posisi dan data yang dimiliki, sementara pihak pekerja menilai hak-haknya belum diakomodir secara adil.
Satri Bumu secara tegas menyatakan menolak melanjutkan ke mediasi ketiga. Ia menilai proses mediasi yang berlangsung sejauh ini tidak lebih dari sekadar formalitas tanpa solusi konkret.
“Kalau hanya berputar tanpa kepastian, itu hanya buang waktu. Kami memilih lanjut ke jalur hukum,” tegasnya.
Langkah tersebut diambil setelah pihak pekerja melayangkan surat resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Banggai untuk segera menerbitkan risalah penyelesaian dan anjuran tertulis sebagai syarat melanjutkan perkara ke PHI.
Keputusan membawa perkara ke meja hijau menunjukkan keseriusan pihak pekerja dalam memperjuangkan haknya. Mereka meyakini bahwa bukti-bukti yang dimiliki akan lebih objektif diuji dalam proses persidangan.
Di sisi lain, sikap perusahaan yang tetap pada pendiriannya dinilai sejumlah pihak sebagai kurang menunjukkan itikad penyelesaian.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai regulasi.
Kasus ini juga menjadi sorotan terhadap efektivitas mekanisme mediasi yang difasilitasi instansi terkait. Jika mediasi berulang kali berujung tanpa kesepakatan, maka fungsi perlindungan terhadap pekerja patut dievaluasi.
Kini, proses memasuki tahap lanjutan. Bola panas berpindah ke PHI Palu, tempat di mana fakta dan bukti akan diuji secara hukum. Pihak pekerja berharap, melalui jalur ini, keadilan dapat ditegakkan secara terbuka dan objektif.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi dunia usaha agar lebih mengedepankan kepatuhan hukum dan prinsip keadilan dalam hubungan industrial. Sengketa yang dibiarkan berlarut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencoreng citra perusahaan di mata publik.(*/Alin)












