BANGGAIPOST LUWUK – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja Satri Bumu dan manajemen PT Laut Sulindah Luwuk, Kabupaten Banggai, kini memasuki fase krusial. Setelah dua kali mediasi berakhir tanpa kesepakatan, sengketa tersebut dipastikan akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palu.
Kegagalan mediasi menjadi indikator kuat bahwa kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Pihak perusahaan tetap bertahan pada posisi dan data yang dimiliki, sementara pihak pekerja menilai hak-haknya belum diakomodir secara adil.
Satri Bumu secara tegas menyatakan menolak melanjutkan ke mediasi ketiga. Ia menilai proses mediasi yang berlangsung sejauh ini tidak lebih dari sekadar formalitas tanpa solusi konkret.
“Kalau hanya berputar tanpa kepastian, itu hanya buang waktu. Kami memilih lanjut ke jalur hukum,” tegasnya.
Langkah tersebut diambil setelah pihak pekerja melayangkan surat resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Banggai untuk segera menerbitkan risalah penyelesaian dan anjuran tertulis sebagai syarat melanjutkan perkara ke PHI.
Keputusan membawa perkara ke meja hijau menunjukkan keseriusan pihak pekerja dalam memperjuangkan haknya. Mereka meyakini bahwa bukti-bukti yang dimiliki akan lebih objektif diuji dalam proses persidangan.
Di sisi lain, sikap perusahaan yang tetap pada pendiriannya dinilai sejumlah pihak sebagai kurang menunjukkan itikad penyelesaian.
