BANGGAIPOST, LUWUK – Tersendatnya dana transfer sebesar Rp477 miliar ke Pemerintah Kabupaten Banggai pada 2025 menuai tanggapan berbagai pihak. Persoalan ini tidak semata dipandang sebagai keterlambatan dari pemerintah pusat, tetapi lebih pada indikasi kuat adanya ketidaksinkronan dalam perencanaan dan administrasi keuangan daerah.
Analis kebijakan Nadjamuddin Mointang menilai, dalam tata kelola fiskal saat ini, dana transfer sangat bergantung pada kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran. Ketika salah satu tidak berjalan selaras, maka dampaknya bisa langsung terasa pada penyaluran dana.
“Ini bukan sekadar soal pusat belum menyalurkan. Ada kemungkinan besar persoalan ada pada sinkronisasi internal daerah, terutama antara dokumen perencanaan dan kesiapan administrasi,” ujarnya.
Menurutnya, potensi masalah bisa muncul dari target pendapatan transfer yang terlalu optimistis, ketidaktepatan waktu dalam memenuhi prasyarat teknis, hingga kualitas pelaporan yang belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya celah dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, di mana antara perencanaan dan implementasi belum sepenuhnya terintegrasi.
Langkah Pemerintah Kabupaten Banggai yang menyurati Menteri Keuangan dinilai sebagai respons awal yang wajar. Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan administratif saja tidak cukup jika tidak dibarengi evaluasi menyeluruh di internal.
