Berita Utama

Cabuli Anak Kandung, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Polisi

Tim Buser Polres Banggai menangkap seorang warga Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, berinisial AK alias OP (60), Selasa malam (5/1/2021).[Foto:Humas Polres Banggai]
Tim Buser Polres Banggai menangkap seorang warga Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, berinisial AK alias OP (60), Selasa malam (5/1/2021).[Foto:Humas Polres Banggai]

Perwira tiga balak ini mengungkapkan, kepada warga dan ibunya, FR dipaksa AR untuk mengaku bahwa anak itu lahir atas hubungan dengan orang lain. Ibu dan warga sekitar percaya dan hanya menyalahkan FR ketika itu.

โ€œNamun saat anak dan adiknya kembali dicabuli oleh korban pada 31 Desember 2020 kemarin, FR tak bisa terima. Hingga akhirnya dirinya melaporkan kasus R ke polisi pada tanggal 1 Januari 2021,โ€ ungkap AKP Pino.

Saat ini AR telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman pasal 81 ayat 1 subs pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dalam kedua pasal itu menyebutkan AR terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

โ€œPelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dulu korbannya juga anak kandung dari istri pertama,โ€ papar AKP Pino.

Bagikan: