Berita Utama

Cabuli Anak Kandung, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Polisi

Tim Buser Polres Banggai menangkap seorang warga Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, berinisial AK alias OP (60), Selasa malam (5/1/2021).[Foto:Humas Polres Banggai]
Tim Buser Polres Banggai menangkap seorang warga Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, berinisial AK alias OP (60), Selasa malam (5/1/2021).[Foto:Humas Polres Banggai]

Selain ancaman hukuman itu, kata AKP Pino Ary, tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri. Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.

PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

โ€œTerkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan jaksa,โ€ tutup AKP Pino Ary.(Hmp/NS)

Bagikan: