“Di dalam kita atur. Yang pemukiman juga sudah kita atur,” kata Amirudin saat berdialog dengan massa.
Saat warga menyampaikan bahwa mereka selama ini telah membayar retribusi bulanan sekitar Rp30 ribu, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah juga menyiapkan skema pembayaran bulanan bagi pedagang maupun pengguna rutin pasar sehingga tidak perlu membayar setiap kali masuk kawasan pasar.
Ia bahkan mempertanyakan anggapan bahwa tanpa portal kawasan pasar menjadi bebas biaya.
“Kalau tidak ada portal, apa di sana gratis? Tetap dibayar kan?” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, Amirudin juga mencontohkan sistem serupa yang diterapkan di sejumlah kawasan lain, termasuk lingkungan tempat tinggalnya di Jakarta.
Meski mendapat penjelasan dari pemerintah daerah, sebagian massa tetap bertahan pada tuntutan agar portal dievaluasi kembali. Situasi sempat memanas ketika terjadi adu argumen antara peserta aksi dan pihak pemerintah, namun kondisi dapat dikendalikan sehingga dialog tetap berlangsung.
Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banggai turut hadir menerima aspirasi warga. DPRD berjanji akan menindaklanjuti berbagai masukan yang berkembang dalam polemik portal parkir tersebut.
