BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Bupati Banggai Ir.H.Amirudin,MM, memberi penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang taat dan patuh membayar pajak.
Dari sekian perusahaan yang beroperasi di daerah ini, PT.KLS dinobatkan sebagai perusahaan terbaik 1 kategori pajak BPHTB.
Penghargaan kepada perusahaan yang dipimpin Hj.Sulianti Murad itu, ditandatangani Bupati Bangai tertanggal 8 Juli 2024.
Dalam lembaran pengharagaan tersebut, Bupati mengucapkan terimakasih, sekaligus mengapresiasi PT.KLS, atas kepatuhan dan ketaatan dalam pelunasan Pajak Daerah tahun 2023.
Untuk diketahui, BPHTB adalah pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Adapun jenis hak dasar yang menjadi objek BPHTB meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. (*)