“Pak Bupati pada dasarnya membuka ruang. Tapi ketika sudah masuk jalur hukum, tentu harus dihormati prosesnya,” ujar perwakilan Kuasa Hukum dalam RDP.
BANGGAI POST, LUWUK– Tidak ada kejutan dalam RDP yang mengagendakan pembahasan polemik penonaktifan enam kepala desa (kades) di Kabupaten Banggai, hari ini, Selasa (5/5/2026). Harapan agar Bupati Banggai menjawab langsung persoalan tersebut tak tersahuti, menyusul ketidakhadiran orang nomor satu di daerah itu dalam forum resmi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Agenda yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi langsung justru diwakili oleh staf khusus bidang hukum dan kuasa hukum pemerintah daerah. Kondisi ini memicu sorotan dari anggota dewan yang menilai kehadiran Bupati sangat penting dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlarut.
Sejumlah anggota Komisi I DPRD Sulteng menyayangkan absennya kepala daerah. Mereka menilai, tanpa kehadiran Bupati, ruang dialog menjadi terbatas dan berpotensi memperpanjang polemik.
Dalam forum tersebut, pihak kuasa hukum/staf khusus Bupati menyampaikan posisi pemerintah daerah. Mereka menegaskan bahwa keputusan penonaktifan enam kades sebelumnya diambil dengan dasar pertimbangan, termasuk dugaan ketidaknetralan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU).
