Pihak Bupati juga menyebut bahwa pada prinsipnya pintu penyelesaian secara persuasif tetap terbuka. Namun, ketika perkara telah dibawa ke jalur hukum, pemerintah daerah memilih mengikuti proses yang
“Pak Bupati pada dasarnya membuka ruang. Tapi ketika sudah masuk jalur hukum, tentu harus dihormati prosesnya,” ujar perwakilan Staf Khusus/Kuasa Hukum Pemda Banggai dalam RDP.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons pandangan dari kades nonaktif yang merasa dirugikan. Menurut staf ahli, narasi seolah-olah terjadi ketidakadilan dinilai tidak sepenuhnya tepat.
Di sisi lain, para kades nonaktif tetap menyuarakan kekecewaan. Mereka menyoroti belum dijalankannya putusan pengadilan yang telah memenangkan gugatan mereka hingga tingkat banding.
DPRD pun mendorong agar polemik ini segera diselesaikan. Pendekatan komunikasi dinilai perlu diperkuat, sembari memastikan kewajiban menjalankan putusan hukum tetap dipenuhi.
Ketidakhadiran Bupati dalam RDP ini menjadi catatan penting. Masyarakat masih menanti sikap langsung kepala daerah untuk kepastian atas polemik yang belum menemukan titik akhir.(*/Dbs)
