banner 728x250

Buntut PHK Sepihak, Karyawan Adukan CV. Jaya Makmur Abadi ke DPRD

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD, Senin (18/1).[Foto:Dokumentasi Banggai Post]
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD, Senin (18/1).[Foto:Dokumentasi Banggai Post]

BANGGAIPOST,Luwuk- Sejumlah karyawan CV. Jaya Makmur Abadi sebuah perusahaan penyedia jasa parkir di Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Luwuk, melayangkan aduan terkait sejumlah problem yang mereka alami selama bekerja di perusahaan tersebut kepada DPRD.

Aduan dilayangkan setelah menilai pihak perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD, yang menghadirkan pihak perusahaan, Senin (18/1), di ruang rapat kantor DPRD setempat, ketua komisi I Masnawati Muhammad, membacakan surat aduan sejumlah karyawan yang dilayangkan ke DPRD.

Dalam surat tertanggal 5 November 2020 tertuang beberapa problem yang diadukan. Selain PHK sepihak, karyawan menilai Surat Kontrak yang di terbitkan tidak jelas. Tidak hanya itu, BPJS ketenaga kerjaan yang mereka kantongi mengalami tunggakan. Dan  gaji karyawanpun tidak sesuai UMP selama 7 bulan bekerja.

Pihak perusahaanpun saat rapat hanya diwakili salah seorang pengawas, yang menyadari tidak berkompeten dalam proses pengambilan keputusan di perusahaan tersebut,”Saya hanya diperintahkan hadir oleh pimpinan untuk mewakili beliau dalam rapat kali ini. Beliau (pimpinan.red) sedang berada diluar kota. Saya tidak berkompeten mengambil keputusan dalam pertemuan ini,”tutur Reza salah seorang perwakilan perusahaan.

Ketidakhadiran pimpinan perusahaan, memantik reaksi sejumlah karyawan, sembari meminta kepada pimpinan Komisi I DPRD untuk menghadirkan pimpinan perusahaan dimaksud.

Ketua Komisi I DPRD Masnawati Muhammad saat memimpin rapat meminta kepada perwakilan perusahaan untuk menghubungi sang pimpinan dengan maksud memastikan keberadaan beliau di kota Luwuk, untuk kemudian menjadwalkan kembali rapat yang dihadiri pimpinan perusahaan.

Perwakilan perusahaan lagi-lagi belum berhasil menguhubungi sang pimpinan via  Handphone. Karena tak berhasil dihubungi, Komisi I DPRDpun mengambil keputusan Rapat di tunda Senin (25/1) pekan depan, dengan menghadirkan pimpinan perusahaan,”Kami memutuskan terkait sejumlah poin yang diadukan karyawan yang bekerja pada CV. Jaya Makmur Abadi, perusahaan penyedia jasa parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk di jadwalkan kembali pada Senin Pekan depan, pukul 10.00 WITA. Pimpinan perusahaan wajib hadir, karena Komisi I DPRD akan melahirkan sebuah rekomendasi terkait penyelesaian permasalahan yang dialami karyawan,”tegas Masnawati.

Sekadar diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD turut dihadiri sejumlah anggota Komisi, Sekretaris Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Hartati Labongkeng, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Banggai Farid Hasbullah Karim,SH,.MH.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *