Berita Utama

Berikut Rekomendasi DPRD Banggai Terkait Pemberhentian Kades Petak

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Komisi I, DPRD Banggai merekomendasikan pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Syamsu Labukang. SK pemberhentian itu ditandatangani Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah.

Agenda rapat dengar pendapat yang sempat diwarnai ketegangan sebelum berlangsung itu diinisiasi komisi membidani pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Rabu (13/11/2024).

Rekomendasi ini muncul setelah rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Lisa Sundari, bersama sejumlah anggota komisi, Asisten I Setda Banggai, Andi Nurdjalal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Hasan Baswan Dg. Masikki, Kepala Bagian Hukum Setda Banggai, Zainudin Saluki, Kades yang diberhentikan sementara, Syamsu Labukang serta perwakilan warga dan mahasiswa.

Rapat digelar untuk membahas pemberhentian sementara Syamsu Labukang.

Putusan itu dinilai tidak memenuhi ketentuan regulasi. Sebab, tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu

Sanski terhadap Syamsu setelah ia menyampaikan keluhannya melalui video siaran langsung di jejaring media sosial Facebook.

Setelah videonya beredar ke mana-mana, Syamsu pun diminta klarifikasi oleh Dinas PMD Banggai.

Namun, empat hari pasca siaran langsung itu, Syamsu menerima surat keputusan pemberhentian sementara.

Bagikan: