Berita Utama

Berikut Rekomendasi DPRD Banggai Terkait Pemberhentian Kades Petak

Syamsu menjelaskan alasannya hingga ia membuat video siaran langsung. Ia mengaku, kecewa dengan salah satu kepala bidang Dinas PMD Banggai yang terkesan tidak komunikatif. Padahal, urusannya cukup urgen.

Beberapa kali Syamsu menghubungi salah satu Kabid Dinas PMD Banggai, baik melalui telepon biasa, telepon maupun pesan WhatsApp.

Kepala Dinas PMD Banggai, Hasan Baswan menyatakan bahwa teguran ini merupakan langkah administratif sesuai undang-undang yang membolehkan teguran lisan atau tertulis. Namun, Hasan Baswan menekankan bahwa Syamsu sebelumnya sudah mendapat teguran serupa pada tahun 2022 dan 2023 karena pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala desa.

Syamsu dinilai melanggar etika tata kelola pemerintahan profesional melalui pernyataan di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintahan saat ini “tidak jelas.”

Pernyataan ini dianggap tidak sesuai dengan kapasitasnya sebagai kepala desa.

Kabag Hukum Setda Banggai, SK Bupati terkait pemberhentian sementara ini adalah produk hukum daerah dan dapat diuji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski demikian, beberapa anggota Komisi I, termasuk Naim Saleh dan Mursidin menilai bahwa saran ini terlalu berat dan meminta agar SK tersebut ditinjau kembali.

Bagikan: