“Kami merekomendasikan pencabutan SK pemberhentian ini agar roda pemerintahan desa bisa berjalan kembali dengan baik,” ujar Mursidin.
Ia juga menyarankan agar masalah diselesaikan dengan musyawarah antara pihak PMD dan Syamsu, tanpa perlu membawa masalah ini ke jalur hukum PTUN. Asisten I Nurdjalal untuk memfasilitasinya. Baik Syamsu maupun Dinas PMD Banggai harus berbesar hati menanggalkan ego masing-masing.
Mursidin meminta agar Asisten I, Andi Nurdjalal memanfaatkan pendekatan humanis. Sebab, aleg PKS ini menilai, masalah tersebut hanyalah masalah komunikasi.
Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, Ketua Komisi I, Lisan Sundari meramu kesimpulan.
Kesimpulan ini sekaligus menjadi poin-poin rekomendasi DPRD Banggai kepada Pemda Banggai.
Paling tidak, empat poin rekomendasi hasil rapat dengar pendapat itu.
Pertama, meminta Dinas PMD untuk melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa Petak.
Kedua, menegaskan kepada Dinas PMD Banggai untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan pemberhentian kepala desa guna menghindari maladministrasi.
Ketiga, menegaskan kepada Syamsu bahwa kebebasan berpendapat harus dibatasi oleh etika, terutama sebagai aparat pemerintahan.
Ketiga, jika komunikasi antara Kepala Desa Petak dan Dinas PMD berjalan baik dengan dipandu Asisten I, maka Dewan Banggai meminta agar SK pemberhentian sementara tersebut dicabut demi kelancaran administrasi pemerintahan di Desa Petak.
