Namun Nadjamuddin mempertanyakan dasar ilmiah dari klaim tersebut. Ia meminta pemerintah daerah membuka data resmi yang menjadi dasar penetapan force majeure.
โPublik berhak tahu, bencana apa yang dimaksud? Apakah ada data curah hujan ekstrem, kecepatan angin tertentu, atau kejadian geofisika lain yang benar-benar berdampak pada struktur bangunan?โ ujarnya.
Menurut dia, jawaban atas persoalan itu seharusnya merujuk pada data resmi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau institusi teknis terkait lainnya.
Ia menegaskan, jika memang terjadi kondisi alam luar biasa pada masa pembangunan maupun pemeliharaan proyek, maka pemerintah perlu membuka data BMKG, berita acara pemeriksaan lapangan, audit teknis, hingga rekomendasi konsultan pengawas dan perencana proyek.
โHal ini penting agar istilah bencana alam tidak ditafsirkan publik sebagai alasan untuk menghindari evaluasi mutu pekerjaan konstruksi,โ katanya.
Nadjamuddin menjelaskan, secara akademik retakan pada elemen bangunan tidak selalu identik dengan faktor alam. Dalam ilmu teknik sipil, keretakan juga bisa dipicu mutu material yang rendah, kesalahan desain, lemahnya sambungan struktur, penurunan pondasi, maupun pengawasan proyek yang tidak optimal.
