Berita Utama

Banggai Tanpa APBD-P 2023, Sukri: Ini Pengalaman Pahit, Samsul Bahri Sebut Mati Langkah!

Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD membahas hasil fasilitasi Kemendagri terkait Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2023, di ruang sidang utama Kantor DPRD setempat,Senin (30/10/2023).[Foto:Nasri Sei/Banggaipost]

Laporan : Nasri Sei/Banggaipost.com

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Tahun 2023, Kabupaten Banggai tanpa anggaran perubahan. Ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak permohonan fasilitasi Ranperda Kabupaten Banggai tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Surat Kemendagri melalui Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah nomor :900.1.1.4/16638/Keuda tertanggal 25 Oktober 2023, poin 1 menyebutkan, Pemda Banggai tidak dapat melaksanakan dan melanjutkan tahapan Perubahan APBD tahun anggaran 2023, karena DPRD bersama kepala daerah tidak mengambil keputusan bersama, sampai dengan 30 September 2023.

Disebutkan juga, Pemda Banggai melaksanakan pengeluaran anggaran yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Selain itu, Pemda Banggai dapat mengambil langkah-langkah strategis mendanai keadaan darurat, kebutuhan yang sifatnya mendesak melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya di tampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Pemda Banggaipun hanya dapat melakukan pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan Perubahan APBD.

Atas kondisi ini, sejumlah Anggota DPRD Banggai melontarkan argumentasinya Saat Rapat Badan Anggaran membahas Hasil Fasilitasi Kemendagri terkait Ranperda APBD-P 2023, yang digelar diruang sidang utama Kantor DPRD setempat, Senin (30/10/2023).

Bagikan: