Iklan Banggai Post
Editorial

Atribusi Boleh Disoal, Tapi Hasil Evaluasi Harus Ditagih

Harus diakui hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang terbuka dari Pemkab Banggai mengenai seperti apa postur APBD final setelah melalui evaluasi Gubernur. Publik tentu berhak mengetahui: Apakah belanja pegawai yang menjadi objek pembatasan sudah berubah? Apakah alokasi infrastruktur sudah diperkuat? Dan yang tidak kalah penting, apakah belanja honorarium, makanan-minuman rapat, jamuan tamu, lembur dan berbagai belanja penunjang lainnya, yang dalam perspektif publik teramat gendut masih belum dikoreksi?

Di sinilah sesungguhnya peran Pemprov Sulteng menjadi penting. Bukan hanya mengevaluasi, tetapi menagih hasil evaluasi, memastikan koreksinya dilaksanakan, lalu menjelaskan hasilnya kepada publik. Sebab masyarakat tidak cukup hanya disuguhi dokumen evaluasi. Masyarakat ingin tahu apa yang berubah setelah evaluasi itu diberikan.

Yang membuat persoalan ini sensitif adalah karena angka-angka tersebut menyangkut belanja yang bersentuhan langsung dengan kepentingan birokrasi. Ketika honorarium mencapai puluhan miliar, makanan-minuman rapat dan jamuan tamu hampir Rp20 miliar, ditambah lembur dan berbagai belanja penunjang lainnya, sementara masyarakat masih berhadapan dengan kebutuhan infrastruktur dan pelayanan publik, maka wajar jika muncul pertanyaan kritis: Apakah struktur APBD benar-benar sudah menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas? Pertanyaan itu bukan tuduhan. Itulah fungsi kontrol publik terhadap APBD.

Bagikan: