Berita Utama

Analis Soroti Relasi Pemda–Kejari Banggai di Tengah Predikat WBK

Ia mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, yang menekankan pentingnya institusi pemerintah menghindari situasi yang dapat memengaruhi objektivitas pelayanan maupun pengawasan.

Dalam konteks Banggai, kata dia, publik mulai menghubungkan dua kondisi yang berkembang secara bersamaan. Pertama, adanya bantuan penataan interior kantor Kejaksaan Negeri Banggai melalui APBD. Kedua, munculnya persepsi bahwa pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah belum berjalan agresif dan progresif.

Meski demikian, Nadjamuddin menegaskan bahwa persepsi publik bukanlah vonis hukum. Namun dalam tata kelola pemerintahan modern, persepsi publik disebut menjadi indikator penting terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi negara.

“Predikat WBK justru menuntut institusi menjaga jarak etik dengan pihak-pihak yang berada dalam ruang pengawasannya. Integritas tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya pelanggaran hukum, tetapi juga dari kemampuan menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan keraguan atas independensi pengawasan,” katanya.

Ia menilai, ketika lembaga pengawas menerima dukungan fasilitas dari pemerintah daerah yang juga menjadi objek pengawasan proyek strategis, maka wajar apabila publik mempertanyakan objektivitas pengawasan tersebut.

Bagikan: