Ketika lembaga pengawas menerima dukungan fasilitas dari pemerintah daerah yang juga menjadi objek pengawasan proyek strategis, maka wajar apabila publik mempertanyakan objektivitas pengawasan tersebut.
BANGGAIPOST, LUWUK — Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang melekat pada sebuah institusi penegak hukum seharusnya menjadi simbol keberanian moral dan independensi pengawasan. Namun di Kabupaten Banggai, predikat itu kini ikut terseret dalam sorotan publik setelah munculnya persepsi tentang lemahnya pengawasan terhadap berbagai isu penggunaan anggaran daerah, di tengah adanya bantuan penataan interior kantor Kejaksaan Negeri Banggai melalui APBD.
Sorotan itu disampaikan Analis Kebijakan, Nadjamuddin Mointang, yang menilai situasi tersebut berpotensi memunculkan ruang konflik kepentingan dalam perspektif etika tata kelola pemerintahan modern.
Menurutnya, publik saat ini tidak hanya menilai ada atau tidaknya pelanggaran hukum, tetapi juga mulai mengukur sejauh mana independensi lembaga pengawasan dijaga dari relasi kekuasaan dan kepentingan anggaran.
“Ketika muncul sorotan publik terhadap kinerja pengawasan Kejaksaan Negeri Banggai, terutama terkait dugaan sikap pasif terhadap berbagai isu penyalahgunaan anggaran daerah, maka diskursus yang berkembang bukan lagi sekadar soal penegakan hukum, tetapi tentang konsistensi nilai integritas yang menjadi ruh predikat WBK itu sendiri,” ujar Nadjamuddin dalam ketarangan tertulisnya, Minggu (10/5/2026)
