Analis Soroti Relasi Pemda–Kejari Banggai di Tengah Predikat WBK


Ketika lembaga pengawas menerima dukungan fasilitas dari pemerintah daerah yang juga menjadi objek pengawasan proyek strategis, maka wajar apabila publik mempertanyakan objektivitas pengawasan tersebut.


BANGGAIPOST, LUWUK — Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang melekat pada sebuah institusi penegak hukum seharusnya menjadi simbol keberanian moral dan independensi pengawasan. Namun di Kabupaten Banggai, predikat itu kini ikut terseret dalam sorotan publik setelah munculnya persepsi tentang lemahnya pengawasan terhadap berbagai isu penggunaan anggaran daerah, di tengah adanya bantuan penataan interior kantor Kejaksaan Negeri Banggai melalui APBD.

Sorotan itu disampaikan Analis Kebijakan, Nadjamuddin Mointang, yang menilai situasi tersebut berpotensi memunculkan ruang konflik kepentingan dalam perspektif etika tata kelola pemerintahan modern.

Menurutnya, publik saat ini tidak hanya menilai ada atau tidaknya pelanggaran hukum, tetapi juga mulai mengukur sejauh mana independensi lembaga pengawasan dijaga dari relasi kekuasaan dan kepentingan anggaran.

“Ketika muncul sorotan publik terhadap kinerja pengawasan Kejaksaan Negeri Banggai, terutama terkait dugaan sikap pasif terhadap berbagai isu penyalahgunaan anggaran daerah, maka diskursus yang berkembang bukan lagi sekadar soal penegakan hukum, tetapi tentang konsistensi nilai integritas yang menjadi ruh predikat WBK itu sendiri,” ujar Nadjamuddin dalam ketarangan tertulisnya, Minggu (10/5/2026)

Ia mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, yang menekankan pentingnya institusi pemerintah menghindari situasi yang dapat memengaruhi objektivitas pelayanan maupun pengawasan.

Dalam konteks Banggai, kata dia, publik mulai menghubungkan dua kondisi yang berkembang secara bersamaan. Pertama, adanya bantuan penataan interior kantor Kejaksaan Negeri Banggai melalui APBD. Kedua, munculnya persepsi bahwa pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah belum berjalan agresif dan progresif.

Meski demikian, Nadjamuddin menegaskan bahwa persepsi publik bukanlah vonis hukum. Namun dalam tata kelola pemerintahan modern, persepsi publik disebut menjadi indikator penting terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi negara.

“Predikat WBK justru menuntut institusi menjaga jarak etik dengan pihak-pihak yang berada dalam ruang pengawasannya. Integritas tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya pelanggaran hukum, tetapi juga dari kemampuan menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan keraguan atas independensi pengawasan,” katanya.

Ia menilai, ketika lembaga pengawas menerima dukungan fasilitas dari pemerintah daerah yang juga menjadi objek pengawasan proyek strategis, maka wajar apabila publik mempertanyakan objektivitas pengawasan tersebut.

Sorotan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap berbagai isu pengelolaan APBD, proyek strategis daerah, dugaan penyimpangan pekerjaan konstruksi, hingga akuntabilitas birokrasi.

Dalam situasi seperti itu, sikap pasif aparat pengawasan disebut mudah dibaca publik sebagai lemahnya keberanian institusional. Persepsi tersebut dinilai semakin menguat ketika muncul relasi bantuan fasilitas dari pemerintah daerah kepada lembaga pengawas.

Padahal, menurut Nadjamuddin, semangat WBK bukan hanya membangun kantor yang bersih secara administratif, tetapi juga membangun keberanian moral untuk menjaga independensi pengawasan tanpa kompromi.

Karena itu, ia mendorong momentum ini menjadi refleksi bersama, baik bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati membangun relasi kelembagaan dengan aparat pengawas, institusi penegak hukum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, maupun publik untuk terus mengawal tata kelola pemerintahan secara objektif dan kritis.

“Pada akhirnya, predikat WBK akan benar-benar bermakna bukan karena piagam yang dipasang di dinding kantor, melainkan karena keberanian institusi menjaga integritasnya di tengah tekanan kekuasaan dan kepentingan anggaran,” tutupnya.

Isu adanya bantuan penataan interior kantor Kejaksaan Negeri Banggai melalui APBD sendiri mencuat setelah diposting akun bernama Libero di media sosial. Isu ini langsung memantik beragam tanggapan publik.(*/Alin)