banner 728x250

KPU Banggai Laut Tetapkan Hasil Verfak Bapaslon Perseorangan Perbaikan

BERITA ACARA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut menyerahkan berita acara hasil Verfak Bapaslon Perseorangan Perbaikan pada pasangan Rusli Banun dan Asgar B. Badalia (RUDAL). (FOTO MOHAMAD IKBAL/BANGGAI POST).

RUDAL Dinyatakan Memenuhi Syarat, HALUAN BARU Kurang 1.251 Dukungan

BANGGAI POST, BALUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut menetapkan pasangan Rusli Banun dan Asgar B. Badalia (RUDAL) bisa melanjutkan proses pencalonan. Pasangan jalur perseorangan itu telah dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan pencalonan. “Dari hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan Rusli Banun dan Asgar B. Badalia (RUDAL)telah memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut tahun 2020,” kata Komisioner KPU Banggai Laut Divisi Teknis Penyelenggara, Syarif S. Ambu.
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan perbaikan, pasangan RUDAL memperoleh 1430 dukungan. Pasangan ini hanya membutuhkan 1001 dukungan untuk bisa lolos ke tahap berikutnya. Dimana pada tahap pertama RUDAL mendapat dukungan sebanyak 3544. Dan dengan adanya ketambahan 1430 pada tahap perbaikan, maka total dukungan untuk pasangan RUDAL menjadi 4.974 dukungan. “Syarat dukungan untuk calon perseorangan 4.545, sehingga untuk pasangan perseorangan RUDAL telah memenuhi syarat itu dan bisa di mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati,” terang Syarif.
Sedangkan untuk pasangan bakal calon perseorangan lainnya yakni Hasdin Mondika dan Achmad Buluan (HALUAN BARU) tidak dapat memenuhi batas syarat dukungan. Pada masa perbaikan pasangan ini hanya mendapat dukungan 824 yang memenuhi syarat dari 2.991 yang dilakukan verifikasi faktual. Dengan ketambahan 824 dukungan maka total jumlah dukungan ini menjadi 3.294. “Pada tahap pertama HALUAN BARU memperoleh dukungan 2.470. Pada perbaikan ini yang memenuhi syarat 824. Jadi totalnya menjadi 3.294,” ungkapnya.
“Syarat minimal pengajuan bakal pasangan calon perseorangan sejumlah 4.545 dukungan atau 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir. Sehingga pasangan HALUAN BARU masih kekurangan 1.251. Dan tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Syarif. (IK)

Respon (311)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *