BANGGAIPOST.COM, JAKARTA — Pemerintah mengungkap dugaan praktik manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan 10 perusahaan sawit besar di Indonesia. Temuan tersebut dilaporkan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Presiden Prabowo Subianto dalam laporan terbaru Mei 2026.
Dugaan praktik tersebut terdeteksi melalui pemeriksaan acak (random sampling) berbasis kecerdasan buatan (AI) dan data National Single Window (NSW). Pemerintah menemukan indikasi under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya.
Modus yang diduga digunakan yakni perusahaan menjual CPO ke anak usaha atau perusahaan perantara di Singapura dengan harga rendah, bahkan disebut bisa hanya setengah dari harga pasar internasional. Namun barang dikirim langsung ke negara tujuan akhir seperti Amerika Serikat.
Dengan pola tersebut, selisih keuntungan diduga disimpan di luar negeri sehingga nilai ekspor yang tercatat di Indonesia menjadi lebih kecil. Akibatnya, potensi penerimaan negara dari pajak, bea keluar, dan pungutan ekspor ikut berkurang.
Dalam salah satu contoh yang dipaparkan pemerintah, terdapat pengapalan ke Amerika Serikat dengan selisih nilai mencapai sekitar 57 persen. Nilai ekspor yang dilaporkan disebut hanya sekitar US$1,44 juta, sementara nilai riil diduga jauh lebih tinggi.
Purbaya menyebut pemeriksaan dilakukan minimal terhadap tiga pengapalan dari masing-masing perusahaan secara acak. Namun hingga kini pemerintah belum membuka identitas resmi 10 perusahaan tersebut ke publik.
Sejumlah spekulasi sempat muncul di media sosial dan berbagai laporan tidak resmi yang mengaitkan grup sawit besar seperti Wilmar International, Musim Mas, dan Permata Hijau Group. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah mengenai keterlibatan nama-nama tersebut.
Kasus ini disebut menjadi bagian dari langkah pemerintah membersihkan praktik manipulasi perdagangan komoditas strategis, termasuk sektor sawit dan batu bara.
Sebagai respons, pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan pembentukan BUMN khusus ekspor untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan transparansi perdagangan komoditas nasional.
Sementara itu, dalam kasus terpisah, aparat penegak hukum juga tengah menangani dugaan manipulasi HS Code ekspor CPO menjadi POME yang disebut merugikan negara hingga Rp14 triliun. Dalam perkara tersebut, sebanyak 11 tersangka telah ditetapkan, termasuk pejabat dan direktur perusahaan.(rdk)












