Analis Kebijakan Soroti Proyek Kolam Renang Banggai, Minta Pengawasan dan Tata Kelola Dievaluasi


Nadjamuddin juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Banggai, ikut hadir mengawal pembangunan daerah melalui pendekatan preventif


BANGGAIPOST, LUWUK — Sorotan terhadap proyek pembangunan Stadion Kolam Renang di kawasan GOR Kilongan terus bergulir. Setelah temuan retaknya pipa penyangga tribun dan robohnya atap mencuat saat reses DPRD Banggai, kini kritik datang dari analis kebijakan publik, Nadjamuddin Mointang.

Menurut Nadjamuddin, persoalan yang terjadi pada proyek bernilai hampir Rp30 miliar tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai gangguan teknis konstruksi biasa. Ia menilai kejadian itu telah berkembang menjadi alarm serius terhadap kualitas pengawasan proyek pemerintah daerah.

“Temuan retaknya pipa besi penyangga tribun serta robohnya atap bukan sekadar persoalan teknis. Ini menjadi simbol bagaimana kualitas pengawasan proyek pemerintah sedang diuji,” ujarnya kepada Banggai Post.

Ia menyebut, pernyataan Wakil Ketua I DPRD Banggai, Wardani Murad Husain, patut dipandang sebagai alarm politik sekaligus peringatan moral bagi seluruh pengelola proyek pemerintah daerah.

Menurutnya, ketika proyek yang dibiayai APBD mengalami kerusakan hanya beberapa bulan setelah pengerjaan tahap awal selesai, maka publik wajar mempertanyakan kualitas perencanaan, pengawasan, hingga mutu material yang digunakan.

Secara teknis, Nadjamuddin menjelaskan bahwa retakan pada pipa medium yang menjadi bagian struktur penyangga atap tidak bisa dianggap sebagai kerusakan ringan. Dalam dunia konstruksi, keretakan pada elemen penyangga merupakan indikator awal adanya persoalan yang lebih serius.

“Bisa berkaitan dengan kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi, kesalahan desain, lemahnya sambungan las, hingga kegagalan memperhitungkan beban angin dan faktor cuaca,” jelasnya.

Ia juga menanggapi penjelasan pihak pelaksana proyek yang menyebut robohnya atap dipicu force majeure akibat angin kencang. Menurutnya, alasan tersebut tidak otomatis menghapus tanggung jawab profesional dalam perencanaan konstruksi.

“Bangunan publik harus dirancang berdasarkan analisis risiko lingkungan, termasuk kecepatan angin, curah hujan, dan daya tahan struktur terhadap kondisi ekstrem,” katanya.

Nadjamuddin menilai perubahan desain atap dari model melengkung menjadi datar pasca-insiden roboh menunjukkan bahwa desain awal kemungkinan belum sepenuhnya adaptif terhadap kondisi lapangan. Karena itu, ia meminta dilakukan evaluasi serius terhadap Detail Engineering Design (DED), fungsi konsultan pengawas, hingga quality control proyek.

Selain itu, munculnya genangan air di lantai satu akibat panjang atap yang dinilai terlalu pendek juga dianggap sebagai persoalan serius pada aspek fungsional bangunan.

“Ini bukan hanya masalah estetika, tetapi menyangkut kenyamanan, keamanan, dan usia bangunan dalam jangka panjang,” tegasnya.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan dan pengadaan barang/jasa, Nadjamuddin menilai proyek publik memiliki prinsip akuntabilitas yang ketat karena bersumber dari uang rakyat.

Ia menyoroti anggaran jasa konsultansi pengawasan tahap pertama yang mencapai lebih dari Rp1 miliar. Karena itu, publik dinilai berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan tersebut berjalan efektif.

Lebih jauh, Nadjamuddin meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Banggai, ikut hadir mengawal pembangunan daerah melalui pendekatan preventif.

Menurutnya, langkah awal tidak harus langsung menggunakan pendekatan pidana, tetapi bisa dimulai dengan pendalaman teknis dan klarifikasi terhadap PPK, konsultan pengawas, maupun pelaksana proyek.

“Pendekatan preventif penting agar menjadi pembelajaran bahwa proyek publik tidak boleh dikerjakan sekadar mengejar progres fisik dan serapan anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerusakan dini pada proyek pemerintah memiliki dampak politik yang jauh lebih besar dibanding kerusakan fisiknya sendiri karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pembangunan daerah.

“Masyarakat tentu berharap venue olahraga yang dibangun dengan dana miliaran rupiah menjadi kebanggaan daerah, bukan justru contoh lemahnya pengendalian mutu proyek pemerintah,” pungkasnya.(Alin)