ADVERTISEMENT

PAW Anleg Gerindra dan Batas Kewenangan Pimpinan DPRD Banggai

Oleh: Jafar G Bua

Penulis adalah Tenaga Ahli Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI, alumni Asia Journalism Fellowship (AJF) Temasek Foundation – Institute of Policy Studies, Lee Kuan Yew School of Public Policy, Singapura, 2019

Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif (anleg) DPRD Banggai, Hari Sapto Adji dari Partai Gerindra, terus menjadi topik perbincangan publik. Di satu sisi, Partai Gerindra sebagai partai pengusung telah secara resmi mengusulkan PAW terhadap kadernya. Namun di sisi lain, proses tersebut belum berjalan karena pimpinan DPRD Banggai menunda penerusannya dengan alasan adanya gugatan hukum di Pengadilan Negeri Luwuk.

Situasi ini kemudian memicu perdebatan. Ketua Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Kabupaten Banggai, Hasrin Rahim, misalnya, menyatakan dukungan terhadap langkah Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo. Ia berpendapat bahwa penundaan PAW merupakan langkah tepat karena harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hasrin bahkan menilai kritik terhadap penundaan tersebut sebagai kekeliruan dan menyebut bahwa pihak yang mendesak agar PAW tetap diproses belum memahami regulasi secara utuh.

Namun jika ditelaah dari perspektif hukum administrasi negara dan praktik sistem kepartaian di Indonesia, pandangan tersebut justru memerlukan penjelasan lebih mendalam.

Dalam sistem demokrasi Indonesia, anggota DPRD memang dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Tetapi pencalonan mereka berasal dari partai politik. Karena itu, secara kelembagaan, kursi legislatif merupakan representasi partai yang memperoleh mandat dari pemilih.

Dalam literatur ilmu politik, sistem ini dikenal sebagai party-centered representation, yaitu sistem di mana partai memiliki peran sentral dalam menentukan siapa yang mewakili mereka di parlemen. Konsekuensinya, partai politik memiliki kewenangan organisatoris untuk melakukan penggantian kadernya jika dianggap tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar ketentuan internal partai.

Kerangka hukum mengenai hal ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa partai politik berhak mengusulkan pemberhentian anggota legislatif yang berasal dari partainya melalui mekanisme PAW.

Dalam praktik administrasi, proses PAW sebenarnya bersifat prosedural. Partai mengajukan usulan kepada pimpinan DPRD, kemudian pimpinan DPRD meneruskan usulan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah, juga Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menegaskan bahwa mekanisme tersebut bersifat administratif dan tidak semestinya terhambat hanya karena adanya gugatan hukum yang diajukan secara personal.

“PAW adalah hak partai politik. Kalau keputusan partai sudah ada, termasuk putusan Mahkamah Partai dan pencabutan keanggotaan, maka secara administratif seharusnya diproses. Tugas pimpinan DPRD hanya meneruskan usulan tersebut kepada KPU dan pemerintah daerah,” ujar Longki.

Menurut mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu, keberadaan gugatan perdata di pengadilan tidak otomatis menghentikan proses administrasi negara.

Dalam hukum administrasi dikenal asas presumption of legality, yaitu prinsip yang menyatakan bahwa suatu keputusan administratif tetap sah dan berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Artinya, hanya karena ada gugatan yang didaftarkan di pengadilan tidak berarti seluruh proses administratif harus berhenti. Penundaan baru dapat dilakukan apabila ada putusan sela atau putusan pengadilan yang secara eksplisit memerintahkan penghentian proses tersebut.

“Kalau hanya karena ada gugatan lalu semua proses administrasi dihentikan, maka pemerintahan bisa lumpuh. Setiap keputusan bisa ditahan hanya dengan mengajukan gugatan,” kata Longki.

Pandangan ini sekaligus menjadi jawaban atas tudingan Hasrin Rahim yang menyebut kritik terhadap penundaan PAW sebagai kekeliruan. Dalam diskursus hukum tata negara, perbedaan tafsir justru merupakan hal yang wajar. Namun yang perlu dijaga adalah konsistensi terhadap prinsip-prinsip dasar administrasi pemerintahan.

Selain itu, penting juga memahami batas kewenangan lembaga. DPRD tidak memiliki otoritas untuk menilai sah atau tidaknya keputusan internal partai politik. Sengketa internal partai pada dasarnya diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.

Karena itu, ketika partai telah mengambil keputusan resmi mengenai kadernya, lembaga negara pada prinsipnya hanya menjalankan fungsi administratif untuk memproses keputusan tersebut.

Jika pimpinan DPRD menunda proses PAW hanya karena adanya gugatan personal di pengadilan, maka hal tersebut berpotensi menciptakan preseden yang problematik. Proses administrasi negara bisa tersandera oleh langkah hukum yang belum tentu memiliki dasar kuat.

Dalam konteks ini, penting ditegaskan bahwa proses PAW tetap harus berjalan meskipun ada gugatan hukum, selama tidak ada putusan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penghentian atau penundaan proses tersebut.

Dengan demikian, polemik PAW di Banggai sesungguhnya bukan sekadar persoalan politik lokal. Ia menyangkut konsistensi penerapan hukum administrasi dan penghormatan terhadap sistem kepartaian dalam demokrasi Indonesia.

Menjalankan PAW sesuai prosedur bukan berarti mengabaikan proses hukum. Sebaliknya, itu adalah cara menjaga agar administrasi negara tetap berjalan sambil menghormati mekanisme hukum yang tersedia. Dalam negara hukum yang demokratis, kepastian prosedur dan kejelasan kewenangan adalah fondasi utama bagi tertibnya penyelenggaraan pemerintahan.**