BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Bawaslu Kabupaten Banggai segera melakukan pembahasan di sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu), terkait penyaluran bantuan seragam sekolah di wilayah Pemilihan Suara Ulang (PSU), yakni Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili, yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.
Informasi tersebut disampaikan Bawaslu melalui siaran persnya yang dimuat dalam laman website https://banggai.bawaslu.go.id, Jumat (7/3/2025).
Disebutkan, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan langsung masyarakat kepada Bawaslu RI.
Selanjutnya, Bawaslu RI melimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai untuk dilakukan registrasi dan penanganan laporan tersebut sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, serta peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut, terdapat gambar Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 1.
Bawaslu Banggai telah meregistrasi kasus tersebut pada tanggal 4 Maret 2025, dengan Nomor Registrasi 001/Reg/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 dan melakukan klarifikasi terhadap 10 Orang, yang terdiri dari pelapor, terlapor dan saksi serta saksi ahli dengan rincian sebagai berikut:
1. Bahwa Pada tanggal 5 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai telah melakukan klarifikasi secara langsung terhadap 4 Orang saksi, masing-masing 2 orang saksi diklarifikasi di Kecamatan Toili dan 2 Orang saksi di Klarifikasi di Kecamatan Simpang Raya
2. Bahwa Pada tanggal 6 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor melalui Zoom (daring)
3. Bahwa Pada tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Banggai telah memintai klarifikasi terhadap 3 (tiga) orang terlapor secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai
4. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai juga melakukan klarifikasi terhadap 2 (dua) orang saksi ahli, masing-masing saksi ahli Administrasi dan Ahli Pidana melalui Zoom (daring). (*)