BANGGAIPOST.COM,Pagimana- Sejumlah warga melakukan aksi Palang Kantor Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai,Jumat (8/9/2023).
Kapolsek Pagimana AKP Makmur, mengungkapkan, aksi pemalangan Kantor Desa oleh oknum masyarakat setempat, merupakan klaim yang mana lokasi pembangunan kantor desa merupakan tanah warisannya.
“Kades melaporkan bahwa kantor Desa Taloyon telah dipalang oleh oknum masyarakat dengan menggunakan balok yang pada pintu masuk,” ungkap Makmur.
Aksi tersebut wujud kekesalan oknum warga yang merasa bahwa lokasi pembangunan kantor Desa Taloyon merupakan tanah warisan milik orang tua yang bersangkutan.
Kasus ini kemudian dimediasi oleh Waka Polsek Pagimana IPTU Steven Fehr bersama Babinsa Serda Safarin yang meminta menyerahkan sepenuhnya permasalahan kepada Pengadilan Negeri Luwuk.
“Dan sekitar pukul 09.45 Wita oknum tersebut bersedia membuka kembali Kantor Desa Taloyon yang terpalang,” sebut Kapolsek.
Adapun hasil mediasi, bahwa Pemerintah Desa dengan penggugat akan bersama ke Pengadilan Negeri Luwuk pada Rabu (13/9/2023) untuk memastikan gugatan sengketa tetap berjalan, penggugat tidak akan melakukan pemalangan kantor Desa karena akan menghambat jalannya roda pemerintahan sambil menunggu hasil putusanya. (Hmp)