MOH. YAMIN
BANGGAI POST, BALUT- Sebanyak 30 desa dari 63 desa se-Kabupaten Banggai Laut akan mengikuti pemilihan kepala desa serentak tahun ini. Dan tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa telah selesai dilaksanakan. Dari 30 desa yang ikut Pilkades serentak ada 9 (sembilan) desa yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari 5 (lima). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kabid PMD) dinas PMD-P3A Kabupaten Banggai Laut Moh. Yamin. “Ada 9 desa yang bakal calon kades itu lebih dari 5, desa Potil Pololoba 7 orang, desa Dangkalan 8 orang, Desa Timbong, Desa Monsongan dan Desa Tintingo masing-masing 6 orang, Desa Matanga 11 orang, Desa Kendek 8 orang, Desa Lalong 6 orang dan Desa Toropot 6 orang,” ungkapnya, Selasa (31/8).
“Hanya desa di kecamatan Bangkurung yang bakal calon kades tidak lebih dari lima,” kata Yamin.
Dirinya menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Laut nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Banggai Laut nomor 33 tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak,
Pasal 25 ayat 1 menyebutkan dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan administrasi lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria yang meliputi; a. Pengalaman pekerjaan di lembaga pemerintahan; b. Tingkat pendidikan; c. Usia dan d. Ujian tertulis.
“Berdasarkan hal tersebut maka besok Rabu (1/9) panitia Kabupaten akan melaksanakan ujian tertulis untuk bakal calon kades di 9 desa,” jelasnya.
Yamin juga mengatakan, berdasarkan pasal 25 tersebut, seleksi tambahan masing-masing mempunyai nilai atau bobot. “Dalam pasal tersebut jelas, bakal calon Kades yang pendidikan S1, SMA, SMP berbeda bobotnya, begitu juga dengan usia dan pengalaman pekerjaan,” tuturnya. (IK)