banner 728x250

15 Point Penting Penyampaian Bupati Saat Rakor dan Evaluasi Penanganan Covid-19

BANGGAIPOST,Luwuk- Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19, Rabu (5/8).

Kegiatan yang di laksanakan di Ruang Rapat Umum kantor Bupati tersebut dihadiri Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, Ketua DPRD Banggai, Kapolres, Kajari, Dandim 1308 LB diwakili Kasdim, Ketua Pengadilan Negeri Banggai serta sejumlah pejabat dilingkup Pemda Banggai.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan yang disampaikan Bupati,

1). Sistem belajar mengajar belum bisa tatap muka secara langsung, masih tetap sistem jarak jauh atau daring,

2). Jam kerja ASN, OPD, Kecamatan, Kelurahan, Desa, Termasuk Instansi Vertikal 25% WFO dan 75% WFH,

3).  Sektor Esensial 50% kecuali sektor kesehatan, keamanan, Penanggulangan Bencana, logistik dan industri beroperasi 100% tetapi jika ditemukan klaster maka di tutup selama 5 hari,

4). Pelaku usaha termasuk pasar minimal pukul 20.00 Wita dan aktivitas pengunjung 25%,

5). Tempat ibadah di buka dengan kapasitas jamaah 25% atau 30 sampai 50 jamaah dengan Prokes yang ketat,

6). Fasilitas umum semua area publik taman-taman umum, tempat wisata, tempat area publik lainnya di tutup sementara,

7). Kegiatan seni budaya, lokasi seni,  karoke, wahana permainan anak, sarana olahraga yang disewakan ditutup sementara,

8). Kegiatan olahraga di perbolehkan apabila yang di selenggarakan oleh Pamerintah,

9). Berdasarkan evaluasi potensi kerumunan untuk pelaksanaan kegiatan Akad Nikah, Resepsi Pernikahan dan hajatan kemasyarakatan di tiadakan atau di tutup sementara,

10). Pelaku perjalanan dari luar daerah baik melalui jalur darat, laut dan udara harus ada persyaratan Kartu Vaksin dosis pertama, anti gen H-1,

11). Instruksi para Camat, Lurah dan Kades optimalisasi fungsi Posko-Posko PPKM di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa,

12). Pembatasan kerumunan yang menyebabkan klaster baru untuk kasus penyebaran di Kab. Banggai terutama Penertiban Buruh TKBM Pelabuhan yang tidak pakai masker atau melanggar Prokes,

13). Pengawasan atau penertiban penjemputan paksa pasien dan jenazah covid-19 dan hal-hal lain dengan modus menggunakan ambulans bukan rujukan rumah sakit,

14). Bagi yang terkonfirmasi Covid-19 akibat di bantu oleh Pemerintah dalam hal isolasi terpusat dan isolasi mandiri ditingkat kabupaten atau desa dengan dana ADD dan yang terkonfirmasi covid-19 dan OTG namun tidak koperatif, tidak isolasi mandiri yang menyebabkan penularan bagi warga yang lain akan dilakukan tindakan tegas oleh pihak keamanan untuk di isolasi terpusat di rumah sakit atau tempat isolasi resmi,

15). Ketentuan PPKM Level 4 Kabupaten Banggai mulai berlaku tanggal 25 Aguatus S/D 6 September 2021 dan akan di evaluasi dan di sesuaikan dengan perkembangan covid-19.

,”Insya Allah kita yakin dan percaya covid-19 ini akan segera berakhir, dan trennya juga mulai turun hari ini dan sampai dengan sore ini kami mendapatkan informasi yang meninggal hanya 2 orang, dan mudah-mudahan  terus menurun. Semoga secepatnya berakhir dan berlalu pandemi covid-19 ini, tutur Bupati Berharap.(NS/Hpd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *