Pemerintahan

15 Point Penting Penyampaian Bupati Saat Rakor dan Evaluasi Penanganan Covid-19

BANGGAIPOST,Luwuk- Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19, Rabu (5/8).

Kegiatan yang di laksanakan di Ruang Rapat Umum kantor Bupati tersebut dihadiri Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, Ketua DPRD Banggai, Kapolres, Kajari, Dandim 1308 LB diwakili Kasdim, Ketua Pengadilan Negeri Banggai serta sejumlah pejabat dilingkup Pemda Banggai.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan yang disampaikan Bupati,

1). Sistem belajar mengajar belum bisa tatap muka secara langsung, masih tetap sistem jarak jauh atau daring,

2). Jam kerja ASN, OPD, Kecamatan, Kelurahan, Desa, Termasuk Instansi Vertikal 25% WFO dan 75% WFH,

3).  Sektor Esensial 50% kecuali sektor kesehatan, keamanan, Penanggulangan Bencana, logistik dan industri beroperasi 100% tetapi jika ditemukan klaster maka di tutup selama 5 hari,

4). Pelaku usaha termasuk pasar minimal pukul 20.00 Wita dan aktivitas pengunjung 25%,

5). Tempat ibadah di buka dengan kapasitas jamaah 25% atau 30 sampai 50 jamaah dengan Prokes yang ketat,

6). Fasilitas umum semua area publik taman-taman umum, tempat wisata, tempat area publik lainnya di tutup sementara,

7). Kegiatan seni budaya, lokasi seni,  karoke, wahana permainan anak, sarana olahraga yang disewakan ditutup sementara,

8). Kegiatan olahraga di perbolehkan apabila yang di selenggarakan oleh Pamerintah,

Bagikan: