Bank Sulteng juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi dalam menyikapi persoalan tersebut.
Bank menyatakan tidak seluruh dokumen perkreditan dapat dipublikasikan melalui media massa karena berkaitan dengan kewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi nasabah.
Namun, dokumen administrasi perkreditan tetap menjadi bagian dari proses internal bank dan dapat digunakan untuk menjelaskan posisi bank apabila diperlukan melalui mekanisme yang sesuai.
Bank juga menghormati hak setiap nasabah untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh upaya hukum apabila merasa dirugikan.
Dengan adanya dua penjelasan tersebut, polemik Kredit Pra-Pensiun di Bank Sulteng Cabang Luwuk kini berada pada perbedaan keterangan yang perlu dilihat berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
Saran warganet agar persoalan dibuktikan melalui dokumen sejalan dengan penegasan Bank Sulteng bahwa perbedaan keterangan harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti melalui mekanisme yang sah.
(Alin)
