Berita Utama

Warganet Sarankan Polemik Kredit Pra-Pensiun Dibuktikan dengan Dokumen

“Kalau dipertanyakan itu aturan internal. Namun aturan perdata itu berlaku secara umum,” tulis Generasi Liputomundo.

Di bagian akhir tanggapannya, Generasi Liputomundo berharap kehadiran bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di daerah dapat memberikan alternatif bagi masyarakat dalam memperoleh layanan perbankan maupun fasilitas kredit.

“Semoga Bank HIMBARA bisa cepat hadir di daerah-daerah,” tulisnya.

Bank Sulteng Tegaskan Kredit Sesuai Prosedur

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Legal Officer Kantor Pusat Bank Sulteng Palu, Remran, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut.

Melalui siaran pers yang diterima BANGGAIPOST, Sabtu (5/9/2026), Remran menegaskan bahwa Bank Sulteng tidak memberikan kredit tanpa adanya proses permohonan maupun dokumen pendukung dari debitur.

Menurutnya, setiap pemberian kredit diawali dengan permohonan kredit yang ditandatangani debitur bersama pasangan suami atau istri. Permohonan tersebut kemudian melalui tahapan verifikasi, analisis, persetujuan hingga pencairan sesuai prosedur perkreditan yang berlaku pada saat kredit diberikan.

“Setiap kredit yang telah diberikan wajib dituangkan dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan Notaris,” ujar Remran. Mo

Bagikan: