Adapun dugaan Pelanggaran dalam dokumen laporan itu di uraikan sebagai berikut;
1). Bahwa sesuai penetapan KPU, saat ini telah memasuki tahapan Pemilukada, namun belum masuk pada ditetapkannya Pasangan Calon Kepala Daerah. Namun, netralitas Aparatur Sipil Negara tetap harus terjaga untuk menghindari konflik kepentingan.

2). Bahwa pada tanggal 22 Juni tahun 2024 sekitar jam 10.00 Pagi hari, ditemukan adanya Oknum Aparatur Sipil Negara yang membuat video yang beredar di Story Watshapp yang pada pokoknya menyatakan “Dukungan dan seruan untuk mendukung Bakal Calon Bupati tertentu”. Bahwa berdasarkan peristiwa tersebut, maka di mohon untuk dapat diberikan teguran ataupun sanksi serta pengawasan kepada Aparatur Sipli Negara, untuk tetap menjaga netralitas. (NS)
