banner 728x250

Video Viral Lurah Bungin Banggai, Berbuntut Laporan ke KASN

Ketua BPD Koyoan Permai Kecamatan Nambo, Nazar, saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Lurah Bungin, Kecamatan Luwuk, ke Bawaslu Banggai, Selasa (25/6/2024).[Foto:Istimewa]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Video viral Lurah Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kadarusman Mangatjo, yang menghimbau publik untuk memilih salah satu Bakal Calon (Petahana.red) pada Pemilukada yang di helat November mendatang, berbuntut panjang.

Sang lurah, di laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Ketua BPD Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, Nazar, Selasa (25/6/2024).

Dokumen laporan tersebut, telah dilayangkan melalui PT.Pos Indonesia.

“Kami sudah kirim laporan ke KASN beserta bukti-buktinya melalui PT.Pos,”ungkapnya kepada media ini, Selasa (5/6/2024).

Laporan juga kata dia, disampaikan kepada Bupati Banggai, Kepala BKPSDM, serta Bawaslu sebagai tembusan surat yang di ajukan ke KASN di Jakarta.

Ditegaskan, langkah itu dilakukannya semata untuk menjaga netralitas ASN dalam ruang politik praktis.

“ASN harus netral. Dan perlu kami tegaskan, jangan ada pilih kasih dalam memberikan sanksi. Seperti yang saya alami, langsung di berikan SP 1 oleh Dinas PMD. Padahal tidak ada unsur kampanye,”tegasnya.

Dalam laporannya, Nazar menuangkan pasal yang dilanggar oleh sang lurah. Yakni, merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023, Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 9 ayat (2), yang menyebutkan, bahwa, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Adapun dugaan Pelanggaran dalam dokumen laporan itu di uraikan sebagai berikut;

1). Bahwa sesuai penetapan KPU, saat ini telah memasuki tahapan Pemilukada, namun belum masuk pada ditetapkannya Pasangan Calon Kepala Daerah. Namun, netralitas Aparatur Sipil Negara tetap harus terjaga untuk menghindari konflik kepentingan.

2). Bahwa pada tanggal 22 Juni tahun 2024 sekitar jam 10.00 Pagi hari, ditemukan adanya Oknum Aparatur Sipil Negara yang membuat video yang beredar di Story Watshapp yang pada pokoknya menyatakan “Dukungan dan seruan untuk mendukung Bakal Calon Bupati tertentu”. Bahwa berdasarkan peristiwa tersebut, maka di mohon untuk dapat diberikan teguran ataupun sanksi serta pengawasan kepada Aparatur Sipli Negara, untuk tetap menjaga netralitas. (NS)