banner 728x250

ULP Berlakukan Syarat Minimal 20 Persen Keuangan Perusahaan

Dewa Supatriagama

BANGGAIPOST.COM,Luwuk – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) atau yang kenal Unit Layanan Penadaan (ULP) Banggai, bakal memberlakukan syarat minimal 20 persen dari HPS terhadap penyedia jasa yang akan berpartisipasi pada proses tender proyek fisik.

Kebijakan itu disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, I DW Gede Supatriagama, Rabu (27/4/2022).

Pria yang akrab disapa Dewo ini mengungkapkan syarat minimal 20 persen keuangan penyedia jasa mulai berproses. “Kita baru memulai, sekarang dalam proses,” katanya.

Terkait dengan sorotan seorang anggota DPRD Banggai Suparno, ditanggapinya dengan pernyataan apresiasi.

“Saya melihatnya ini dukungan penuh dari dewan agar UKPBJ bekerja maksimal sesuai ketentuan, dan itu sekarang sedang berproses di tempat kami. Mohon doa dan dukungannya sehingga kami bisa memenuhi harapan kita bersama,” katanya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Banggai Suparno berhara UKPBJ Banggai memperketat verifikasi terhadap kemampuan syarat keuangan perusahaan dalam proses tender proyek fisik.

Karena sejauh ini kata Suparno, banyak temuan proyek fisik yang terbengkalai akibat ketidak mampuan keuangan dari perusahaan yang menjadi pemenang proyek.(*)