BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai, Rabu (12/4).
Berdasarkan siaran pers Kepala Seksi Intelejen Kejari Banggai, Firman Wahyudi menyebutkan, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan, Tahun Anggaran 2020/2021.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai, untuk mengumpulkan dan mencari alat bukti lain, sebagaimana tertuang pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai.
Dari penggeledahan ini, telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait pekerjaan tersebut.
Selanjutnya terhadap barang/dokumen yang diperoleh dibawa ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk dipelajari lebih lanjut, demi mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan. (Rls)