BANGGAIPOST.COM,Simpang Raya– Tim Pemenangan Paslon 03, melalui Zulharbi Amatahir, SH., MH., memberikan klarifikasi terkait pertemuan yang digelar di Simpang Raya, yang disebut-sebut sebagai kegiatan kampanye.
Setelah melakukan evaluasi, pihaknya menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertemuan ini kata Zulharbi, pertama bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi tim pemenangan, serta mendiskusikan strategi internal guna meningkatkan efektivitas kerja tim. Tidak ada penyampaian visi-misi kandidat atau ajakan untuk memilih, yang merupakan unsur utama dalam kegiatan kampanye.
Kedua, peserta pertemuan terdiri dari anggota tim pemenangan dan relawan yang telah terdaftar, tanpa adanya undangan untuk masyarakat umum atau pemilih. Hal ini menegaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat internal dan bukan untuk konsumsi publik.
Ketiga, kegiatan yang dilaksanakan
Selama pertemuan, aktivitas yang dilakukan lebih berfokus pada penyampaian informasi, evaluasi kinerja tim, dan strategi teknis, tanpa adanya penyebaran materi kampanye atau interaksi langsung dengan pemilih, yang biasanya menjadi indikator kampanye.
Keempat, Sesuai dengan Regulasi. Kegiatan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam regulasi kepemiluan.
