banner 728x250 banner 728x250

Tim Hukum Banggai Hebat Resmi Laporkan ATFM ke Bawaslu RI atas Dugaan Pelanggaran Pilkada

Mustakim La Dee,SH,.MH

BANGGAIPOST.COM,Jakarta– Tim Hukum Banggai Hebat, melalui Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A., dan Zulharbi Amatahir, S.H., M.H., CTLC., resmi melaporkan ATFM ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang diatur dalam Pasal 71 ayat 3 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Laporan ini telah diterima secara resmi oleh Bawaslu RI dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 016/PL/PB/RI/00.00/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025 pukul 16.22 WIB.

Laporan ini terkait dugaan pemanfaatan program dan kegiatan yang bersumber dari APBD melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai dalam penyaluran bantuan perlengkapan siswa di beberapa sekolah dasar di Kecamatan Simpang Raya—wilayah yang masuk dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 27 Februari 2025.

Bantuan yang disalurkan meliputi seragam sekolah dan tas kain Spunbond Handle/Goodle Bag yang bergambar Syafrudin Hinelo, S.STP, M.Si., selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, serta Bupati dan Wakil Bupati Banggai, yang merupakan Pasangan Calon (Paslon) petahana nomor urut 01.

Laporan ini diajukan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan. PSU ini dilakukan setelah terbukti bahwa Paslon Amirudin dan Furqanuddin Masulili memanfaatkan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat untuk kepentingan elektoral.

Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang kembali terjadi oleh Petahana ATFM, yang diduga memanfaatkan program dan bantuan pemerintah di wilayah PSU. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan adil, sebagaimana telah disorot dalam pertimbangan Putusan MK.

Tim Hukum Banggai Hebat menilai bahwa tindakan Paslon 01 dapat mempengaruhi pemilih di wilayah PSU agar kembali memilih petahana.

Oleh karena itu, mereka mendesak Bawaslu RI untuk bertindak tegas sesuai dengan amar Putusan MK, yang menginstruksikan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Sulawesi Tengah dan Bawaslu Banggai dalam pelaksanaan PSU.

Menurut Tim Hukum Banggai Hebat, dugaan pelanggaran ini tidak dapat dibiarkan karena berpotensi mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Mereka menegaskan bahwa konsekuensi pelanggaran Pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah diskualifikasi Paslon yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Kami berharap Bawaslu RI bertindak profesional dan berintegritas agar pelaksanaan PSU di Kabupaten Banggai tidak terus-menerus diulang akibat pelanggaran yang sama,” tegas Tim Hukum Banggai Hebat dalam pernyataan resminya. (*)