Beberapa pengadaan yang tengah didalami antara lain motor listrik, tablet, sepatu, hingga televisi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Kejagung menduga terdapat praktik penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan tersebut. Namun, proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung.
Penyidikan Terus Berkembang
Kejagung menegaskan penyidikan perkara ini belum selesai dan masih terus berkembang.
Selain menghitung nilai kerugian negara, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut memperoleh keuntungan dari dugaan pengaturan mitra maupun pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional untuk menentukan status operasional yayasan atau SPPG yang terbukti memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang sedang diproses hukum.(RDK)
