BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Tim Satuan Narkoba Polres Banggai mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ZM (36), Warga Luwuk.
“Pria berinisial ZM ini diamankan pada hari Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 09.00 Wita dikompleks Kampung Sunami Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi.
Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya peredaran narkotika jenis shabu.
“Berdasarkan laporan warga, Tim Satuan Narkoba Polres Banggai yang di pimpin oleh IPTU Herman Yosep, SH, MH langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku,” katanya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 10 sachet plastic bening di duga shabu seberat 2,06 gram, 1 buah alat timbang digital, 1 buah HP mekr Redmi, 1 buah alat hisap (bong), 2 buah sendok shabu, 1 kaca pirex, 1 buah korek gas, 1 buah kotak perhiasan, 1 buah pembungkus rokok, 1 pak plastic bening, dan 1 buah lembar tisu.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Banggai guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Haryadi.(Hmp)