Pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan konfirmasi kepada PT TSU selaku penyedia material batu pecah dan pasir menunjukkan bahwa, terdapat empat penyedia dengan lima paket pekerjaan yang meminta surat dukungan material sebagai persyaratan teknis dokumen penawaran, tidak mengambil material batu pecah dan pasir dari PT TSU.
Berdasarkan hasil wawancara kepada empat penyedia tersebut diketahui bahwa material batu pecah dan pasir diambil dari lokasi galian mineral milik sendiri bukan dari PT TSU.
Penggunaan agregat kasar bukan batu pecah disebabkan oleh kerusakan pada stone crusher yang menyebabkan proses pemecahan batu tidak dapat dilakukan dengan optimal, sehingga material yang dihasilkan berupa bukan batu pecah.
Selanjutnya, BPK bersama PPK, Inspektorat, penyedia, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan teknisi laboratorium UPTD Peralatan dan Pengujian Dinas PUPR melakukan pengujian California Bearing Ratio (CBR) sebagai langkah evaluasi tambahan setelah hasil uji kepadatan dan gradasi agregat menunjukkan nilai yang tidak memenuhi Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2).
