banner 728x250 banner 728x250

Temuan BPK: Rp.3,8 Miliar Kelebihan Bayar 17 Paket Proyek di Dinas PUPR Banggai

Ilustrasi Pembangunan Jalan/Net

BANGGAIPOST.COM, Luwuk- Pemerintah Kabupaten Banggai, pada Tahun Anggaran 2024, telah menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp.314.399.465.148,31 dan merealisasikan sebesar Rp.133.195.135.735,00 (s.d. Triwulan III 2024) atau 42.36 persen dari anggaran.

Pemeriksaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan dilaksanakan secara uji petik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Kelebihan Bayar sebesar Rp.3.811.501.565,44, atas 17 paket proyek, dengan nilai kontrak Rp.36.929.021.000.00.

Dalam dokumen LHP tercatat, selain menemukan Kelebihan Bayar 17 paket proyek di Dinas PUPR, BPK perwakilan Sulteng juga menemukan satu paket proyek pada Dinas Perkimtan dengan nilai Kelebihan Bayar Rp.8.010.293.90, nilai kontrak sebesar Rp.125.000.000.00.

Hasil pemeriksaan atas pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di dua Dinas tersebut, menunjukkan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan Lapis Fondasi Agregat (LPA) kelas A dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp.3. 819.511.959,34.

Untuk pemeriksaan pekerjaan LPA kelas A pada Dinas PUPR dilaksanakan secara uji petik pada delapan paket pekerjaan yaitu 1) Peningkatan Jalan Dalam Kota Balantak Utara Kecamatan Balantak Utara; 2) Peningkatan Jalan Lobu – Balean; 3) Peningkatan Jalan Bella – Saiti Kecamatan Bunta, 4) Peningkatan Jalan Dondo – Soboli SP.B Bunta, 5) Peningkatan Jalan Pagimana – Asaan Kecamatan Pagimana; 6) Peningkatan Jalan Simpangan – Eteng Kecamatan Masama, 7) Peningkatan Jalan Desa Mansahang Kecamatan Toili, dan 8) Peningkatan Jalan Desa Sentral Timur Kecamatan Toili.

Dalam kontrak paket pekerjaan jalan pada Dinas PUPR telah ditetapkan bahwa pekerjaan LPA kelas A menggunakan spesifikası teknis yang mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2).

Ketentuan tersebut mengatur bahwa tolok ukur utama pembayaran pekerjaan adalah kepadatan lapangan LPA kelas A yang harus mencapai 100 persen. Apabila kepadatan tidak mencapai persyaratan, perbaikan atau pekerjaan ulang wajib dilakukan sesuai spesifikasi hingga memenuhi standar atau tetap dapat diterima oleh pengawas pekerjaan dengan penyesuaian harga satuan.

BPK bersama PPK, Inspektorat, penyedia, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan teknisi laboratorium UPTD Peralatan dan Pengujian Dinas PUPR melakukan pengujian kepadatan lapangan LPA kelas A menggunakan metode sand cone test. Hasil pengujian kepadatan LPA kelas A pada delapan paket pekerjaan menunjukkan bahwa nilai kepadatan lapangan berada di bawah 100 persen, yang disebabkan oleh tingginya kadar air atau gradasi agregat yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2).

Lebih lanjut, dilakukan pengujian analisis saringan (sieve analysis) dengan mengambil sampel LPA kelas A dari masing-masing paket pekerjaan, yang kemudian diuji di laboratorium UPTD Peralatan dan Pengujian Dinas PUPR.

Pengujian ini bertujuan untuk menentukan distribusi ukuran partikel atau gradasi agregat yang digunakan dalam LPA kelas A dan memastikan agregat yang digunakan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan untuk stabilitas dan kekuatan lapisan pondasi.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa gradasi agregat yang digunakan pada LPA kelas A tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan Spesifikasi Umum 2018. Hal tersebut disebabkan oleh penggunaan agregat kasar bukan batu pecah, seperti yang dipersyaratkan dalam spesifikasi. Sehingga komponen antar agregat kurang memiliki daya ikat untuk menjaga kestabilan struktur lapisan pondasi.

Pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan konfirmasi kepada PT TSU selaku penyedia material batu pecah dan pasir menunjukkan bahwa, terdapat empat penyedia dengan lima paket pekerjaan yang meminta surat dukungan material sebagai persyaratan teknis dokumen penawaran, tidak mengambil material batu pecah dan pasir dari PT TSU.

Berdasarkan hasil wawancara kepada empat penyedia tersebut diketahui bahwa material batu pecah dan pasir diambil dari lokasi galian mineral milik sendiri bukan dari PT TSU.

Penggunaan agregat kasar bukan batu pecah disebabkan oleh kerusakan pada stone crusher yang menyebabkan proses pemecahan batu tidak dapat dilakukan dengan optimal, sehingga material yang dihasilkan berupa bukan batu pecah.

Selanjutnya, BPK bersama PPK, Inspektorat, penyedia, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan teknisi laboratorium UPTD Peralatan dan Pengujian Dinas PUPR melakukan pengujian California Bearing Ratio (CBR) sebagai langkah evaluasi tambahan setelah hasil uji kepadatan dan gradasi agregat menunjukkan nilai yang tidak memenuhi Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2).

Pengujian CBR bertujuan untuk menilai daya dukung LPA kelas A secara langsung guna memastikan apakah material tersebut masih memenuhi kriteria kekuatan struktural yang diperlukan untuk mendukung lapisan aspal dengan aman dan sesuai standar teknis.

Hasil pengujian CBR pada masing-masing paket pekerjaan jalan menunjukkan bahwa daya dukung LPA kelas A yang didapatkan sesuai standar yang dipersyaratkan oleh Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2), yaitu minimal 90%.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa daya dukung LPA kelas A masih memenuhi kriteria kekuatan struktural yang diperlukan untuk mendukung lapisan aspal dengan aman dan sesuai standar teknis, sehingga pekerjaan LPA kelas A yang nilai kepadatan lapangannya berada di bawah 100% masih dapat diterima oleh pengawas pekerjaan namun dilakukan penyesuaian harga satuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas dokumen kontrak, back up data, as built drawing, laporan kemajuan pekerjaan, dokumentasi pekerjaan, pengujian laboratorium dan pemeriksaan fisik bersama PPK, pengawas lapangan, auditor Inspektorat, dan penyedia pada 17 paket pekerjaan pada Dinas PUPR dan 1 paket pekerjaan Dinas Perkimtan diketahui bahwa terdapat kelebihan bayar atas ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp.3.819.511.959,34.

Atas hal tersebut, PPK pada Dinas Perkimtan telah melakukan pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp.8.010.293,90 sehingga masih terdapat sısa kelebihan pembayaran sebesar Rp.3.811.501.665,44 (Rp.3.819.511.959,34- Rp.8.010.293,90). (*)