banner 728x250

Tebang Pohon Tanpa Izin Bupati, Disperkimtan Serahkan Ke PPNS

Penebangan pohon di kawasan objek wisata Kilo Lima [Foto:Dokumentasi BP]

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Banggai enggan berkomentar lebih jauh, terkait Penebangan pohon di kawasan objek wisata pantai Kilo Lima, yang di duga tidak mengantongi Izin Bupati sesuai Perda nomor 4 tahun 2018 tentang izin penebangan pohon.

Disperkimtan menyerahkan sepenuhnya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan upaya penyidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Kepada Banggai Post, Jumat (26/3), Sekretaris Disperkimtan Kabupaten Banggai Ir. Muh. Mursal DJ mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak terlibat dalam penebangan pohon di kawasan pantai Kilo Lima. Pihaknya hanya memfasilitasi dengan meminjamkan mobil crane untuk keperluan pemangkasan pohon,”Setelah Dinas Perkimtan menerima surat permohonan dari Pemerintah Kelurahan Maahas, kamipun langsung mendisposisi surat itu untuk tujuan pemangkasan, dengan meminjamkan alat berupa mobil crane. Di disposisi untuk keperluan pemangkasan, bukan untuk ditebang,”tegasnya.

Namun kenyataannya, pohon tersebut bukan dipangkas, melainkan di tebang. Kondisi inipun tidak diketahui oleh dinas terkait,” Disperkimtan tidak menyaksikan penebangan pohon , kami benar tidak mengetahuinya. Ketahuan setelah batang pohon sudah berserakan ditanah,”tuturnya.

Terkait problem tersebut, Dinas terkait menyerahkan sepenuhnya ke pihak berkompeten untuk melakukan penyidikan, dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018,”Kita serahkan sepenuhnya kepada PPNS, upaya penangananya seperti apa. Untuk jenis pelanggaran nantinya tergantung hasil pengembangan penyidikan. Penegakkan Perda leading sektornya adalah Satpol-PP. Kamipun telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Banggai tepatnya ke pak Hery Simonz,SH, terkait penebangan pohon itu, leading sektornya adalah DLH,”jelasnya.

Sekadar diketahui, mekanisme dan ketentuan perizinan dalam Perda nomo 4 tahun 2018 pasal 2 ayat 1 menyebutkan, Setiap orang/badan yang akan melakukan penebangan pohon wajib memiliki izin penebangan pohon yang dikeluarkan Bupati.

Ayat 2 menyebutkan, Izin penebangan pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pohon yang dikuasai oleh orang perorang atau badan.

Sementara terinformasi, pohon yang dilakukan penebangan di kawasan objek wisata pantai Kilo Lima adalah program penghijauan yang digenjot melalui APBD.

Adapun ketentuan sanksi administratif pada Perda tersebut diatur pada pasal 14. Untuk sanksi pidana diatur pada BAB VIII, pasal 19. (NS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *