Berita Utama

Surat Edaran Bupati Banggai Soal Larangan Distribusi Beras Lemah Secara Hukum

โ€œSurat edaran itu pada dasarnya lebih bersifat imbauan moral dan administratif. Tidak bisa dijadikan dasar untuk menindak secara hukum,โ€ tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan penghentian sementara pendistribusian beras keluar daerah dikeluarkan menyusul hasil rapat koordinasi TPID Provinsi Sulawesi Tengah pada 2 September 2025. Kabupaten Banggai disebut sebagai salah satu daerah yang berkontribusi terhadap kenaikan inflasi karena lonjakan harga beras di pasar lokal.

Sebelumnya seperti dikutip dari Kabarluwuk.com, kebijakan ini memicu protes dari petani dan pelaku usaha. Petani, terutama di Kecamatan Toili, menilai larangan ini merugikan karena membatasi pasar mereka, menyebabkan harga beras lokal anjlok, dan tidak disertai solusi penyerapan hasil panen. Mereka menganggap kebijakan ini tidak adil dan berpotensi melanggar aturan perdagangan, sehingga berencana menggugat Pemerintah Kabupaten Banggai dan ASDP, yang diduga ikut menghambat pengiriman beras melalui pelabuhan.

Pemerintah mengancam sanksi bagi pelaku yang melanggar larangan ini sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, pengamat ekonomi daerah memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat memicu konflik antara petani dan aparat pelabuhan.(*/Alin)

 

Bagikan: