Karena itu, pemerintah daerah, para pengusung pemekaran, maupun tim percepatan pembentukan Provinsi Sulawesi Timur perlu menyampaikan road map yang jelas kepada masyarakat. Jangan hanya menawarkan optimisme bahwa Banggai Bersaudara akan menjadi penopang Sulawesi Timur, tetapi juga menjelaskan tahapan hukum yang harus dilalui, target waktu yang realistis, serta konsekuensi dari setiap pilihan kebijakan.
Transparansi mengenai peta jalan tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak dibangun dengan harapan yang berlebihan. Pemekaran daerah bukan semata persoalan politik, melainkan proses konstitusional yang memiliki syarat, mekanisme, dan tahapan yang harus dipenuhi secara cermat.
Lebih jauh lagi, apabila pemekaran Kabupaten Banggai memang menjadi strategi yang dipilih, publik juga berhak mengetahui apakah terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk mempercepat pembentukan Provinsi Sulawesi Timur. Sebab tujuan akhirnya bukan sekadar menambah jumlah daerah otonom, melainkan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih dekat kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan janji bahwa Provinsi Sulawesi Timur akan segera lahir. Yang dibutuhkan adalah penjelasan yang jujur mengenai proses menuju ke sana. Dalam negara hukum, optimisme politik harus selalu berjalan seiring dengan kepastian hukum.
