— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

Sudah Sepekan Lapor Polisi, Kuasa Hukum Midun Minta Negara Hadir Lindungi Penyandang Disabilitas

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dialami Midun, seorang penyandang disabilitas intelektual di Kabupaten Banggai, hingga kini masih dinantikan perkembangan lanjutannya. Memasuki sekitar sepekan sejak laporan disampaikan ke pihak kepolisian, kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Penasehat hukum Midun, Supriadi Lawani, mengatakan pihaknya menghormati seluruh mekanisme dan tahapan hukum yang berlaku. Namun, menurutnya, mengingat korban merupakan penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan, penanganan perkara tersebut seharusnya mendapat perhatian serius.

“Kami menghormati setiap tahapan dan prosedur yang berlaku di kepolisian. Namun, kami juga berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti mengingat korban merupakan penyandang disabilitas intelektual yang termasuk kelompok rentan dan berhak memperoleh perlindungan hukum secara maksimal,” ujar Supriadi Lawani, yang akrab disapa Budi.

Menurut Budi, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan atas penggunaan dana dalam rekening korban, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum khusus yang dijamin negara bagi penyandang disabilitas.

Ia menyebut, berdasarkan bukti awal yang dimiliki pihaknya, terdapat dugaan penggunaan dana dalam rekening milik korban oleh pihak lain. Seluruh fakta tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada penyidik untuk didalami melalui proses hukum yang objektif dan profesional.

“Dari bukti awal yang kami miliki, terdapat dugaan penggunaan dana dalam rekening milik korban oleh pihak lain. Seluruh fakta tersebut tentu akan kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk didalami melalui proses hukum yang objektif dan profesional,” katanya.

Budi menjelaskan, apabila dalam proses penyidikan nantinya terbukti ada pihak yang memegang kartu ATM atau mewakili kepentingan penyandang disabilitas kemudian menggunakan maupun menguasai harta milik korban tanpa hak, maka perbuatan tersebut tidak hanya dapat dikaji berdasarkan ketentuan dugaan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga berpotensi dijerat dengan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ia merujuk Pasal 142 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang setiap orang yang ditunjuk mewakili kepentingan penyandang disabilitas melakukan tindakan yang mengakibatkan berkurang atau hilangnya hak kepemilikan penyandang disabilitas tanpa adanya penetapan dari pengadilan negeri.

Sementara itu, Pasal 144 undang-undang yang sama mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

“Ketentuan tersebut menunjukkan adanya perlindungan khusus yang diberikan negara kepada penyandang disabilitas dari setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun penguasaan harta benda miliknya,” ujarnya.

Ia berharap perkara yang dilaporkan Midun dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum sehingga hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terlindungi.

“Kami berharap perkara ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Negara telah memberikan perlindungan khusus kepada penyandang disabilitas, sehingga setiap dugaan pelanggaran terhadap hak-haknya harus ditangani secara cepat, profesional, dan berkeadilan. Kami percaya penyidik akan bekerja secara objektif untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana milik korban,” tutupnya.(Alin)

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk