Berita Utama

Sudah Sepekan Lapor Polisi, Kuasa Hukum Midun Minta Negara Hadir Lindungi Penyandang Disabilitas

BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dialami Midun, seorang penyandang disabilitas intelektual di Kabupaten Banggai, hingga kini masih dinantikan perkembangan lanjutannya. Memasuki sekitar sepekan sejak laporan disampaikan ke pihak kepolisian, kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Penasehat hukum Midun, Supriadi Lawani, mengatakan pihaknya menghormati seluruh mekanisme dan tahapan hukum yang berlaku. Namun, menurutnya, mengingat korban merupakan penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan, penanganan perkara tersebut seharusnya mendapat perhatian serius.

“Kami menghormati setiap tahapan dan prosedur yang berlaku di kepolisian. Namun, kami juga berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti mengingat korban merupakan penyandang disabilitas intelektual yang termasuk kelompok rentan dan berhak memperoleh perlindungan hukum secara maksimal,” ujar Supriadi Lawani, yang akrab disapa Budi.

Menurut Budi, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan atas penggunaan dana dalam rekening korban, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum khusus yang dijamin negara bagi penyandang disabilitas.

Ia menyebut, berdasarkan bukti awal yang dimiliki pihaknya, terdapat dugaan penggunaan dana dalam rekening milik korban oleh pihak lain. Seluruh fakta tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada penyidik untuk didalami melalui proses hukum yang objektif dan profesional.

Bagikan: