Stop PETI! Cegah Dengan Kesadaran Kolektif

Foto: Biro Adpim Setprov Sulteng

BANGGAIPOST.COM-Kesadaran kolektif menjaga lingkungan diyakini efektif guna menangkal maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulteng.

Hal ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Rudi Dewanto, S.E., M.M saat mewakili gubenur dan membuka Sosialisasi dan Inventarisasi PETI dalam Pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Wilayah Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) di Hotel Santika, Jum’at sore (12/12).

Menurut asisten yang membaca utuh sambutan gubernur, PETI tak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan ekosistem dan bahkan jadi pemicu lahirnya konflik sosial di masyarakat.

Ia pun mengapresiasi dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat pelaksanaan sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan dan pembinaan yang efektif ke pelaku usaha tambang.

Ia juga menyoroti para pelaku PETI yang umumnya tidak memiliki model organisasi usaha yang jelas sehingga tidak mampu memenuhi persyaratan perizinan tambang.

Kondisi ini sambungnya membuat mereka nekat beroperasi di luar ketentuan dan mengabaikan dampaknya bagi lingkungan maupun diri mereka sendiri karena bekerja tanpa mematuhi aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Penertiban PETI bukan untuk mematikan ekonomi tetapi untuk memastikan kegiatan tambang berjalan dengan selamat, bermartabat dan bermanfaat,” tegasnya menekankan.

Asisten mencontohkan di Provinsi Bangka Belitung, ada banyak sekali lubang bekas penambangan timah ilegal yang terbengkalai dan jadi titik-titik rawan bencana banjir.

Kondisi tersebut diharapnya jangan sampai terjadi di Sulteng dan ia pun mendorong terwujudnya tata kelola pertambangan daerah yang lebih baik dan sesuai aturan.

“Kami ingin melihat seluruh pihak menunjukkan komitmen nyata untuk mewujudkan kegiatan tambang yang tertib perizinan, aman dijalankan, ramah lingkungan dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya agar terwujud dengan dukungan semua pihak.

Peserta kegiatan berasal dari unsur perangkat daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha tambang dan mitra terkait. (*)