Berita Utama

STOP Kekerasan Terhadap Anak! Dinas P2KB-P3A Banggai Masifkan Sosialisasi

Kepala Dinas P2KB-P3A Banggai Faisal Karim S.Sos,.MS.i saat mempresentasikan materi pencegahan kekerasan terhadap Anak di TK Al Hasanah,Luwuk (27/4/2024).[Foto:Nasri/Banggaipost]

Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.

5. Diskriminasi dan intoleransi

Diskriminasi dan intoleransi yaitu setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.

6. Kebijakan Yang Mengadung Kekerasan

Kebijakan yang mengandung kekerasan yaitu kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala dinas pendidikan.

Sementara itu, penyebab terjadinya Kekerasan Terhadap Anak yaitu, timbulnya hasrat seksual secara alamiah yang tidak diiringi pengendalian diri, kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak, Pergaulan Bebas, Kondisi Ekonomi, pengaruh media pornografi dan pengaruh lingkungan. Penyebab lainnya yaitu stres dalam keluarga dimana bisa berasal dari anak, orang tua (suami atau istri), atau situasi tertentu.

Bagikan: