Untuk menjabarkan konsep tersebut Dinas P2KBP3A sambung Kadis dapat dilakukan melalui sejumlah strategi pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Yakni:
1). Menanamkan nilai-nilai positif dalam pembelajaran; 2). Memberikan pemahaman tentang konflik dan cara mengatasinya; 3). Melibatkan orang tua dalam proses pembelajaran; 4). Melakukan pendekatan individu dengan siswa yang memiliki potensi untuk melakukan kekerasan.
“Ini harus dibarengi dengan langkah-langkah pencegahan kekerasan anak, seperti Kampanye anti kekerasan, Penyelesaian masalah social dengan bijak, Penegakan hukum secara adil,”jelasnya.
Tidak hanya itu, dalam sosialisasi tersebut, Faisal Karim, menjabarkan terkait dampak, bentuk-bentuk, serta penyebab terjadinya kekerasan pada anak, sebagai berikut:
DAMPAK DARI KEKERASAN DALAM SATUAN PENDIDIKAN
Adanya kekerasan di satuan pendidikan dapat berdampak negatif bagi anak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Secara fisik, kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami luka-luka, bahkan kematian. Secara psikologis, kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami trauma, kecemasan, dan depresi. Secara sosial, kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami kesulitan bersosialisasi dan memiliki rasa percaya diri yang rendah.

DAMPAK PADA ANAK YANG MENGALAMI KEKERASAN
