Pada Pasal 1 disebutkan, segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartsipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengertian perlindungan anak ini dibangun berdasarkan hak-hak anak dan pemenuhan hak-hak anak tersebut anak perlu mendapat perlindungan. Berdasarkan pengertian ini, perlindungan anak harus diarusutamakan pada semua sektor khususnya sektor-sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial termasuk di satuan pendidikan.
Sementara itu Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan dalam ayat (1) bahwa, Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/ atau Masyarakat.

“Untuk mencegah kekerasan anak di satuan pendidikan, kami menggenjot konsep Sekolah Ramah Anak atau lebih dikenal dengan BARIISAN (Bersih, Aman,Ramah, Indah, Inklusif,Sehat,Asri,Nyaman). Ini merupaan salah satu upaya dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak selama berada di sekolah,”paparnya.
