Dugaan tidak dibukanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan tambang nikel PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) berujung sengketa di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai kini berhadapan dengan Yayasan Aliansi Konservasi Tompotika (ALTO) dalam proses ajudikasi nonlitigasi setelah upaya mediasi yang difasilitasi Komisi Informasi dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.
Rabu (5/8/2026 lalu, sengketa tersebut memasuki babak baru. KI Sulteng menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Pemohon. Sidang berlangsung di Ruang Garuda Kantor KI Sulteng sebagai bagian dari tahapan pembuktian sebelum majelis mengambil keputusan.
Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada saksi yang dihadirkan Yayasan ALTO menyampaikan seluruh keterangannya, kemudian mendalami fakta-fakta yang dianggap relevan melalui serangkaian pertanyaan.
Persidangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan mengedepankan asas independensi, objektivitas, transparansi, imparsialitas, dan keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Bermula dari Permohonan Dokumen AMDAL
Informasi yang dihimpun banggai post menyebutkan, aengketa ini bermula ketika Yayasan ALTO mengajukan permohonan informasi publik kepada DLH Kabupaten Banggai untuk memperoleh dokumen AMDAL milik PT Anugerah Bangun Makmur (ABM).
